BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

GALIAN C BODONG/ALIAS TANPA IZIN MAHARAJALELA DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

BITVonline.com - Rabu, 18 Januari 2023 06:16 WIB
35 view
GALIAN C BODONG/ALIAS TANPA IZIN MAHARAJALELA DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sergai-Keberadaan tambang atau galian C di Kabupaten Sergai tumbuh subur bak jamur di musim penghujan.

Sayangnya, dari sekian banyak tambang atau galian C di Kabupaten Sergai itu, hanya delapan saja yang mengantongi izin.

Sisanya, masih dipertanyan.

Baca Juga:

Namun begitu, meski hanya beberapa saja yang mengantongi izin, faktanya cuma segelintir yang ditindak.

Itupun setelah disoroti media.

Baca Juga:

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi.

 

Kemudian, ada dua Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Sergai.

 

Sementara itu, delapan izin usaha pertambangan masih dalam tahan operasi produksi.

Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB,” ujar Mulyadi kepada Awak Media Rabu (18/1/2023

Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan, itu merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB),” ujarnya.

Kata Mulyadi, untuk mengurus sejumlah izin Tambang pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah hingga verifikasi lapangan.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.

“IUP atau SIPB diterbitkan pada koordinat Wilayah Izin. Diperlukan verifikasi koordinat lokasi lapangan untuk memastikan apakah termasuk di dalam wilayah izin yg diterbitkan pemerintah,”

“Pemberian Perizinan dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submisson (OSS) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujarnya.

 

Tambang Ilegal Marak, Warga Protes

Maraknya kegiatan pertambangan menyasar sejumlah lokasi mulai dari aktivitas pengerukan bebatuan sungai, pasir, hingga tanah timbun untuk keperluan proyek pembangunan.

 

Menurut informasi yang diterima  Awak media , lokasi pertambangan ini tersebar dibeberapa lokasi seperti Kecamatan Sipispis, Pegajahan, Dolok Masihul, Sei Rampah, Kecamatan Tebingtinggi dan sejumlah titik lainya.

Hal ini pun banyak mengundang protes warga, selain merusak jalan, aktivitas tambang ini juga merugikan warga setempat.

 

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sipispis pada Senin (16/1/2023) lalu. Warga di Desa Naga Raja memberhentikan truk pengakuan baru yang mengeruk sungai Bah Bolon. Warga protes karena galian tersebut ilegal dan merusak jalan Desa.

 

Kejadian sama juga pernah terjadi di Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah. Aktivitas ratusan truk galian tanah timbun tidak hanya membuat jalan rusak, namun juga membuat debu dan lumpur.

 

Menanggapi hal tersebut, Manajer Kajian dan Advokasi WALHI Sumatera Utara, Putra Saptian mendorong pemerintah agar melakukan investigasi terkait banyaknya aktivitas tambang ilegal.

 

Dia mengatakan, aktivitas tambang ilegal pasti berpartisipasi pada kerusakan lingkungan.

 

Karena sering kali aktivitas seperti ini tidak memperhatikan dampak lingkungan. Seperti daya tampung dan daya dukungan galian C yang tentu merusak sepadan sungai. Jadi kita mengukur komitmen memulihkan alam dengan mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi soal itu,” ujar Putra.

Dia menambahkan, pengerukan sungai tanpa disertai dokumen yang lengkap harus diberantas.

Pemerintah katanya harus berpedoman pada UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dampak bisa melihat di dalam uu 32 tahun 2009 apakah norma norma pembangunan berpegangan pada prinsip pencegahan kerusakan lingkungan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penegakkan hukum,” kata Putra.

Misalnya pemerintah harus melihat apakah dampak pembangunan berimplikasi terhadap lingkungan hidup. Jangan atas nama pembangunan pemerintah tidak melihat masyarakat dan implikasinya tanpa ada pemulihan kawasan,” tutur Putra.

Putra menyebutkan, gaungan pembangunan proyek strategis nasional yang banyak dilaksanakan di daerah sering kali menjadi alasan pembukaan galian C secara serampangan.

 

Hal ini berimplikasi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar yang justru tidak mendapatkan manfaat dari hal tersebut.

 

Selain itu kurangnya pengawasan pemerintah juga turut membuat aktivitas tersebut masif terjadi.

Apalagi dengan adanya proyek strategis pemerintah yang digaung gaungkan, untuk kemajuan daerah justru yang terjadi sebaliknya. Hal juga dikhawatirkan membuat identitas Sergai sebagai kawasan lumbung pangan dan lahan kelola pertanian akan hilang tanpa adanya tata kelola ekonomi pembangunan berkelanjutan,” tutupnya

(Red)

 

 

 

 

 

 

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru