BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kasus Lakalantas Oknum Bawaslu Kepsul Berakhir Damai Melalui Restorasi Justice

BITVonline.com - Jumat, 13 Januari 2023 07:47 WIB
24 view
Kasus Lakalantas Oknum Bawaslu Kepsul Berakhir Damai Melalui Restorasi Justice
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bayangkara.co – Sula, Kejaksaan Negeri Kepualauan Sula (Kejari Kepsul), telah menghentikan perkara kasus laka lantas yang menimpa salah satu oknum Komisioner Bawaslu Kepsul, AU yang mengakibatkan korban inisial BT (60), warga Desa Mangega meninggal dunia.

Kasus tersebut, diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ), yang dilaksanakan di Kantor Kejari Kepsul yang dipimpin Kajari, Kasipidum, dan Kasi Intel. Kemudian disaksikan tersangka, penasehat hukum tersangka, Keluarga Korban, Kepala Desa Umaga, dan Kepala Desa Mangega. Jumat, (13/1/2022).

Atas permohonan RJ dari keluarga korban dan tersangka melalui kuasa hukum, akhirnya Kejari Kepsul menyetujui dan langsung diusulkan kepada Jaksa tindak pidana umum di Kejagung dan disetujui.

Baca Juga:

“Alhamdulillah kasus telah dihentikan dengan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Kepulauan Sula NOMOR: 57/Q.2.14/Eku.2/01/2023 ditetapkan tanggal 11 Januari 2023,” sebut Kuasa Hukum tersangka, Kuswandi Buamona.

Kata Kuswandi, mengingat surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepualauan Sula, tersangka atas nama Ajuan Umasugi, dasar pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Ri nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Menetapkan, menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Ajuan Umasugi, benda sitaan berupa satu unit mobil Avanza Silver beserta kunci kontaknya, satu lembar sim A dikembalikan kepada pemilik.

Baca Juga:

Berdasarkan ketentuan, bahwa tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka telah menyelesaikan masalah dengan keluarga korban sesuai dengan surat prenyataan damai, memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dengan dibacakan ketetapan itu, maka perkara tersebut telah selesai dan tersangka bisa kembali pulang. Alhamdulillah penghentian perkara lakalantas dengan korban meninggal ini merupakan terobosan Kajari Kepulauan Sula pertama di Kepualauan Sula yang disetujui oleh Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya mengakhiri.

(***)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru