BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Oknum Divisi Kriminal Khusus(Krimsus) Polres Jakarta Pusat Diduga Tidak Kooperatif Tangani Kasus Penipuan Pencari Kerja,Tidak Sinergi Dengan Masyarakat Umum

BITVonline.com - Selasa, 03 Januari 2023 14:11 WIB
20 view
Oknum Divisi Kriminal Khusus(Krimsus) Polres Jakarta Pusat Diduga Tidak Kooperatif Tangani Kasus Penipuan Pencari Kerja,Tidak Sinergi Dengan Masyarakat Umum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta-Berdasarkan informasi penelusuran dari keluhan masyarakat ibukota jakarta ada oknum divisi kriminal khusus(Krimsus) yang berinsial BY dilokasi polres jakarta pusat kinerja oknum krimsus polres jakarta pusat dinilai oleh masyarakat umum tidak bisa tangani kasus penipuan pencari kerja dengan baik tidak tuntas(belum ada bukti penyelesaian penangan kasus penipuan pencari kerja serta belum ada bukti beberapa oknum penipuan misterius belum tertangkap),serta kinerja oknum krimsus tersebut diduga sikap tindakannya tidak kooperatif baik dengan masyarakat umum.”ujar ungkap korban penipuan pencari kerja berinsial NT,HR dan UC dari informasi penelusuran sorotan media online”.

Jumlah tarif biaya yang diminta oleh oknum penipuan pencari kerja tersebut kepada pencari kerja bervariasi jumlah yaitu diperkirakn antara 1,800.000 rupiah hingga 3,700.000 rupiah serta keluhan para pencari kerja terhadap oknum tesebut hanyalah ingkar janji yang tidak ada kepastian waktu yang jelas,tidak akurat kesan.

Dugaan Jumlah korban pencari kerja di prediksi dari oknum penipuan tersebut yaitu kurang lebih 500 orang korban dari berbagai wilayah serta ada keterlibatan oknum divisi krimsus polres jakarta pusat bersama oknum penipuan misterius dengan jumlah kurang lebih 10 orang oknum berbagai kalangan yang dihimpun kesan oknum penipuan misterius dinilai mendapatkn penghasilan dari hasil haram dengan kronologis nipu tipu mayarakat umum diperkirakn antara 700.000.000 rupiah hibgga 2.000.000.000 rupiah.

Baca Juga:

Tidak ada tindakan tegas terhadap oknum divisi krimsus berinsial BY di lokasi kantor polres jakarta pusat dengan oknum misterius penipuan dari jajaran pimpinan polres setempat,maupun jajaran mabes polri,jajaran bareskrim polda metro jaya,jajaran pimpinan polda metro jaya dari keluhan masyarakat yang resah,geram,kecewa berat informasi masyarakat umum adanya keterlibatan oknum divisi krimsus polres jakarta pusat dan tidak ada sanksi hukuman berat kepada oknum insial BY dari pimpinan jajaran polres,jajaran pimpinan polri dan Kapolri dan wakil kapolri,jajaran pimpinan polda metro jaya.

Dugaan pelanggar aturan hukum oknum divisi krimsus polres jakarta pusat bersama beberapa oknum penipuan tesebut yaitu : Melanggar unsur pidana dengan mengancam dan menganiayaan(penindasan,dan penyiksaan) tehadap korban pencari kerja kepada seorang wanita muda berinsial “NT” dengan disaksikan oleh warga sekitar tempat kejadian perkara, Unsur pidana sikap tindakan oknum tersebut terdapat beberapa unsur peraturan dan unsur KUHP dan KUHPER yaitu peraturan kode etik polri. KUHP,Pasal 378 dan pasal 480. KUHP,Pasal 354. KUHP,Pasal 368 dan pasal 369. KUHPER, pasal 1365. KUHPER,Pasal 1321. KUHPER,Pasal 1367. Pasal 44 UNDANG UNDANG KDRT NO.23 TAHUN 2004 tentang PKDRT. KUHP,Pasal 44. KUHP,pasal 55. KUHP,Pasal 221 ke 1 dan ke 2.

Baca Juga:

Unsur dugaan tindakan para oknum yang merencanakan dan keterlibatan oknum di tubuh kepolisian dalam perkara penipuan tersebut diduga ada nya unsur pungli menipu dan memperkaya diri dari hasil kerja haram,geram,resah unsurnya.”ujar ungkap fakta dari hasil keluhan para korban pencari kerja dan keluhan masyarakat sebagai sorotan mendunia”.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media online dari keluhan infornasi korban pencari kerja dan keluhan informasi masyarakat umum yang menilainya,masih ada para oknum penipuan misteriusnya di lindungi oleh kalangan elemen masyarakat dari komunitas,ormas,aktivis serta juga didekingin oleh aparat penegak hukum yaitu TNI/POLRI”ujar sorotan publik mendunia dan sorotan korban pencari kerja yang berinsial NT,HR,UC serta para korban pencari kerja pun telah melaporkan ke pihak instansi polisi terkait yaitu polres setempat serta juga pernah disoroti oleh media bahkan tidak ada penindakan yang tegas mengenai keluhan sorotan masyarakat umum yang mengetahui informasi ini”.

Menurut informasi keterangan perwakilan para korban pencari kerja dari sikap tindakan para oknum tersebut tidak ada ganti kerugian dana anggaran dari hasil haram/hasil dana bodong,tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang dinilai berunsur pidana sangat fatal dan berakibat penilaian sorotan pantauan masyarakat umum.

Lokasi kejadian kronologis tersebut diketahui oleh para korban didaerah sekitar jakarta pusat yang terdapat fasilitas umum yaitu apartemen,kantor polsek kemayoran,ruko/kios cafe,gedung perkantoran,lahan GARDU generator PLN,rambu rambu lalu lintas,perumahan kumuh warga setempat,warung makan milik warga.

Lokasi keberadaan oknum tesebut berada beralamat Jalan Benyamin Sueb lokasi dekat patokan polsek kemayoran,Kelurahan kemayoran Jakarta pusat.

(RANTO,SH.SE)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru