BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Berusia 77 Tahun

BITVonline.com - Selasa, 13 Desember 2022 14:30 WIB
43 view
Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Berusia 77 Tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2022).

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memvonis pria berusia 77 tahun itu dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, dengan pidana mati,” tegas Nelson. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemerantasan Narkotika jenis sabu.

“Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa,” urainya.

Baca Juga:

Diketahui, putusan yang dibacakan Majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba pada sidang pekan lalu.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi Wardani Ibrahim alias Ibrahim meminta untuk menitipkan sabu satu malam di rumah terdakwa.

Bukannya melarang, terdakwa malah memperbolehkan. Selanjutnya Wardani mengatakan bahwa terdakwa Sofyan akan dihubungi oleh temannya.

“Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu dengan terdakwa di depan Masjid Al-Badar. Dan bersama-sama menuju rumah terdakwa sembari memberikan dua buah tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi narkotika jenis sabu,” kata Jaksa.

Kemudian Wardani pun dihubungi terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima. Selanjutnya Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa. Saksi Wardani diperintahkan oleh saudara Acong untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam dua tas jinjing warna biru. Saat terdakwa menghitung dari dalam tas, diketahui sebanyak 43 bungkus,” bebernya.

Selanjutnya pada 6 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Wardani dihubungi terdakwa dengan maksud meminta uang untuk sewa rumah menyimpan sabu tersebut.

Kemudian Wardani mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa.

Lalu pada 10 April 2022, sekira pukul 20.35 WIB BNN melakukan penggerebekan di Gang Juntak No 8, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa dan barang bukti 43 kg  sabu diamankan petugas BNN.

(R04)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru