BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Pelaku Penimbun Solar di Sukabumi Sudah Di Tangkap Pihak Polisi

BITVonline.com - Senin, 05 Desember 2022 09:31 WIB
31 view
Pelaku  Penimbun Solar di Sukabumi Sudah Di Tangkap Pihak Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sukabumi – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap 9 orang diduga terlibat penimbunan BBM subsidi jenis solar. Para pelaku berasal dari tiga kasus berbeda.

AKP Dian Purnomo, Kasat Reskrim Polres Sukabumi mengatakan tujuh pelaku dari 1 kasus dan dua pelaku lainnya dari dua kasus BBM yang berbeda.

Kita Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ada tiga kasus. Pertama penyalahgunaan BBM bersubsidi kita berhasil mengamankan satu unit suzuki Panther dengan inisial tersangka A dimana kita amankan di wilayah Cibadak, dari modus yang dilakukan tersangka H ini menggunakan mobil yang sudah di modifikasi di dalamnya berisikan kempung (tangki),” kata Dian didampingi Kasi Humas Ipda Aah Saefilrohman dan Kanit Ipda Sapri, Unit Tipiter Senin (5/12/2022).

Baca Juga:

Pelaku diketahui kerap ‘gentayangan’ melakukan pengisian BBM solar di beberapa SPBU kemudian akan dibawa keluar Kabupaten Sukabumi.

“Barang bukti yang telah kita amankan, kita sita pada kasus pertama satu unit kendaraan jenis mini bus merk Isuzu Panther dan juga satu buah kontak kunnci kendaraan, untuk barang bukti solar 550 liter dari pelaku A tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:

Kemudian kasus kedua, tersangka kedua inisial H, menggunakan truk boks yang juga sudah dimodifikasi. Di dalam boks terdapat tangki tambahan lengkap dengan tangki atau kempung di bagian dalam boks. Tangki itu juga masih berisi solar.

“Kasus berikutnya kita amankan tersangka inisial H, beserta satu mobil truk boks yang sudah modifikasi menggunakan tangki kempung berisikan solar 1.500 liter atau 1,5 ton dengan cara melakukan pengisian bahan bakar di tiap-tiap SPBU di wilayah Cibadak,” tutur Dian.

Kasus ketiga, Dian menjelaskan ada 7 pelaku yang terlibat. Mereka berstatus sebagai sopir, kondektur hingga penjaga gudang. Polisi juga menemukan gudang dari kasus ketiga tersebut.

“Kasus ke tiga, kita amankan tujuh orang pelaku dimana pelaku pertama berinisial D selaku sopir yang mengangkut BBM jenis solar subsidi kemudian tersangka kedua inisial DI selaku sopir, inisial MF kenek (kondektur) J selaku kenek, inisial H penjaga gudang, DH penjaga gudang, IF penjaga gudang,” jelas Dian.

Kita akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan truk yang dimodifikasi yang digunakan penyalahgunaan BBM subsidi ini, setelah kita dalami, kita ikuti jejaknya setelah mengisi di salah satu SPBU di Cibadak, ternyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan,” ungkap Dian menambahkan.

Dari kasus ketiga tersebut petugas berhasil mengamankan lima unit truk berikut solar sebanyak 14, 4 ton. Dian juga menegaskan, dari tiga kasus itu berasal dari kelompok yang berbeda.

“Untuk para tersangka ini kita kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Dian.

(DADANG)

 

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru