Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Belum Rampung, Kadis PKPCKTR Pilih Bungkam: No Komen
MEDAN Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang sebelumnya ditargetkan selesai pada Februari 2026 hingga kini belum sepenuhnya dap
PEMERINTAHAN
JAKARTA-AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto mencuat diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu menduga perwira menengah Polri tersebut menerima uang miliaran rupiah serta Mobil Toyota Fortuner. Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Hanya saja, juru bicara KPK bidang penindakan itu, masih enggan mengungkap lebih rinci soal total uang miliaran rupiah yang diterima AKBP Bambang.
KPK disebutnya akan terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” kata Ali.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi. Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Ia juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022. Informasi terakhir KPK telah mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Awak Media, Rabu (23/11/2022).
(Dadang)
MEDAN Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang sebelumnya ditargetkan selesai pada Februari 2026 hingga kini belum sepenuhnya dap
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Oknum camat di Kabupaten Deli Serdang yang sempat dinonaktifkan setelah menjadi sorotan publik kini kembali aktif bertugas.
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sepakat memperketat pengawasan distribusi L
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan kerja jajaran PLN UP3 Rantau Prapat di Ruang Hijau Rumah Dinas Bupati Asaha
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan keuangan khusus sebesar Rp30 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi
PEMERINTAHAN
ENDE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi pesaing bagi
EKONOMI
JAKARTA Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka. Kali ini, muncul temuan terkait pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL
VANCOUVER Kemenangan besar Kanada atas Qatar dengan skor 60 pada laga Grup B Piala Dunia 2026 berubah menjadi kabar duka setelah gelandan
OLAHRAGA
JAKARTA Rencana pemanfaatan ribuan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menumpuk di gudang mendapat sorotan baru. Pe
NASIONAL