BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Bocah Usia Baru 10 Tahun Di Cabuli Oleh Pacar Mamaknya Terungkap Setelah Keceplosan Cerita

BITVonline.com - Minggu, 30 Oktober 2022 07:35 WIB
12 view
Bocah Usia Baru 10 Tahun Di Cabuli Oleh Pacar Mamaknya Terungkap Setelah Keceplosan Cerita
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN -Seorang pria berinisial BP (36) warga Ciwedus, Kota Cilegon, Banten diamankan petugas Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.

BP ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya berinsial YA karena telah menyetubuhi anaknya berusia 10 tahun, pekan lalu di rumahnya di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Jadi pelaku dan ibu korban ini berpacaran. Saat berada di dalam rumah, ibu korban ini meninggalkan anaknya bersama pelaku. Di saat keluar rumah itulah korban ini disetubuhi,” kata Kanit UPPA Ipda Febby Mufti Ali melalui keterangan tertulis, pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi, pelaku memang sering mengunjungi rumah korban, dan beberapa kali meninggalkan anaknya berada di dalam rumah bersama pelaku.

Namun nahas, setelah beberapa kali mencabuli korban, aksi bejadnya terungkap setelah pelaku keceplosan saat mengobrol dengan ibu korban. “Kata-kata itu membuat ibu korban sakit hati,” ujar Febby.

Baca Juga:

Mengetahui itu, lantas ibu korban menanyakan kepada anaknya terkait perbuatan BP.

Saat ditanya, anaknya mengakui semuanya dan bercerita kejadian yang dialaminya.

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku,” kata dia.

Tak terima, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Serang Kota dan pada Rabu(26/10/2022) petugas menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Namun, atas bantuan ibu korban untuk menjebak pelaku polisi berhasil menangkapnya. Selain pelaku, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian dan hasil visum korban.

BP kini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar dia.

(DADANG)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru