BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif, Hakim Bentah Jaksa

BITVonline.com - Rabu, 05 Oktober 2022 12:31 WIB
11 view
Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif, Hakim Bentah Jaksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT BAYANGKARA.CO– Beberapa kejadian unik sempat terekam dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin,

di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (4/10/2022).

 

Baca Juga:

Satu diantaranya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat disenggak oleh Ketua Majelis Hakum.

 

Baca Juga:

Bukan tanpa alasan, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini menyenggak JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, karena menertawakan saksi Sribana Peranginangin, yang menjadi saksi dalam perkara dimaksud.

 

Pasalnya dalam persidangan itu, Sribana Peranginangin yang merupakan adik kandung Terbit Rencana Peranginangin dan juga sekaligus Ketua DPRD Langkat, mengaku banyak tidak tahu ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU.

 

Sribana Peranginangin menjadi saksi terhadap berkas perkara TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting, dengan perkara nomor 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dan didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tidak hanya itu, Sribana juga menjadi saksi terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, dalam berkas perkara nomor 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang diduga mengakibatkan meninggalnya seorang penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

 

Kejadian berawal ketika JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sribana.

 

Dalam BAP yang dibacakan, makanan yang disediakan untuk penghuni kerangkeng manusia atau disebut-sebut binaan panti rehab. Di mana Sribana menyebutkan, sepengetahuannya makanan untuk warga binaan disuplai oleh Terbit Rencana PA (TRP).

 

Sewaktu kereng atau kerangkeng masih berada di belakang rumah sebelah kanan abang saya Terbit Rencana Peranginangin, saat itu makanan masih disuplai oleh Terbit Rencana Peranginangin. Makanan dimasak didapur utama oleh tukang masak,” kata Indra membacakan BAP Sribana.

 

Tapi kenapa, jelas Indra, setelah kerengnya dipindah ke dekat kolam, Sribana tidak mengetahui siapa yang menyuplai atau memberi makanan kepada penghuni kerangkeng.

 

Saudara saksi pun menjelaskan, karena di dekat rumah Terbit, tempat masak makanan itu, tapi bukan Terbit yang menyuplainya,” tanya Indra.

 

Karena, saya merasa datang ke situ aja ketua. Saya tidak melihat, hanya dibawa ke belakang dari samping itu (rumah TRP),” jawab Sribana, sembari membenarkan pertanyaan hakim bahwa dia hanya menduga makanan disediakan oleh Terbit.

 

Atas keterangan Sribana itu, Indra kemudian menertawakan saksi dipersidangan.

 

Dugaan, tapi melihat tadi membawa, kok diduga. Ha… mana yang betul,” cetus Indra, sembari menertawakan saksi usai mendengar keterangan yang dilontarkan Sribana.

 

Atas kejadian dipersidangan itu, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, langsung mengambil alih persidangan dan membentak JPU.

 

Halida menegaskan, untuk tidak menertawakan saksi di persidangan.

Jangan ketawa pak, ini kan kita sidang! Jangan mengejek saksi seperti itu, siapa pun saksinya, bukan karena dia punya hak istimewa di situ,” tegas Halida, dengan nada kesal.

 

Sedangkan itu, Mangapul Silalahi selaku Penasehat Hukum (PH) para terdakwa angkat bicara. Dia mengakui jika Sribana Peranginangin, hadir sebagai saksi dalam dua berkas perkara.

 

Dalam hal itu, saksi menurut undang-undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa, serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

 

Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan, pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punyak hak,” kata Mangalul, usai menjalani persidangan.

 

Tinggal nanti, kata Mangapul, jaksa merumuskannya dalam dakwaan. PH merumuskannya dalam pembelaan dan hakim merumuskannya dalam putusan.

 

Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan seusatu sesuai keinginan yang bertanya,” tutup Mangapul. (F.tarigan)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru