BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Scott Rush, Anggota Bali Nine, Terhindar dari Hukuman Tambahan di Australia

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 11:29 WIB
Scott Rush, Anggota Bali Nine, Terhindar dari Hukuman Tambahan di Australia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BRISBANE – Scott Rush (39), salah satu anggota Bali Nine yang baru saja dibebaskan dari penjara Indonesia, berhasil menghindari hukuman tambahan di Australia meskipun menghadapi sejumlah dakwaan kriminal dari masa lalunya. Rush yang kembali ke Australia bersama empat anggota Bali Nine lainnya awal bulan ini, muncul di Pengadilan Brisbane minggu ini untuk menjawab dakwaan atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2005. Dilansir ABC Australia, kejahatan tersebut termasuk penipuan dan pencurian, yang terjadi beberapa minggu sebelum penangkapannya di Bali atas rencana penyelundupan delapan kilogram heroin. Pada usia 19 tahun, Rush terlibat dalam pembobolan beberapa rumah di Brisbane, mencuri barang-barang seperti mobil, perhiasan, alat bantu dengar, konsol permainan, kartu kredit, dan uang tunai. Saat itu, ia juga sedang menjalani hukuman percobaan.

Setelah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut, pengadilan memutuskan untuk tidak memberikan hukuman tambahan dan membebaskan Rush dari tahanan. Keputusan ini berarti Rush tidak perlu kembali ke penjara setelah hampir dua dekade mendekam di Indonesia. Rush adalah salah satu dari lima anggota Bali Nine yang dibebaskan dari penjara Indonesia pada Desember 2024. Bersama Michael Czugaj, Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Martin Stephens, ia telah menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Pembebasan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Australia, yang memungkinkan kelima narapidana dibebaskan atas dasar kemanusiaan, meski pejabat kedua negara menegaskan bahwa pembebasan ini bukanlah bentuk pengampunan. Dengan vonis bebas dari pengadilan Brisbane, Scott Rush kini memiliki kesempatan untuk memulai hidup baru di Australia.

(CHRISTIE)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru