KPK Panggil Dua Pejabat BI di Kasus CSR BI-OJK, Dugaan Korupsi 2020-2023 Terus Didalami
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
Perbuatan bejat NK diduga terjadi selama hampir empat tahun, dengan kekerasan seksual fisik dan psikis yang dialami oleh korban, salah satunya seorang anak asuh perempuan yang menjadi korban sejak Januari 2022 hingga Januari 2025. Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban dalam kamar kosong di panti asuhan, bahkan beberapa kali perbuatan ini dilakukan setiap hari selama seminggu.
Modus operandi tersangka adalah dengan membangunkan korban yang sedang tidur dan mengajaknya ke kamar kosong, untuk kemudian melakukan kekerasan seksual. Tersangka juga sering mengancam korban secara verbal, dengan ancaman akan mengusir mereka dari panti asuhan yang menjadi satu-satunya tempat perlindungan bagi mereka.
Tersangka menggunakan teknik bujuk rayu untuk memaksa korban, dan jika korban menolak, ancaman untuk menelantarkan korban akan dilontarkan. Sementara itu, latar belakang korban yang berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki orang tua membuat mereka merasa terikat dengan panti asuhan yang dikelola oleh tersangka, yang selama ini mereka anggap sebagai keluarga.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan memeriksa anak-anak lainnya yang berada di panti asuhan tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan bertambah. Terkait dengan legalitas panti asuhan yang dikelola oleh NK, diketahui bahwa izinnya telah kedaluwarsa sejak 2022 dan tidak diperpanjang, menjadikannya panti asuhan yang tidak terdaftar secara sah.
Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Para korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologi dan dipindahkan ke tempat penampungan yang lebih layak dan terakreditasi.
(tn/christie)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat. Hingga kini, p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp 1 triliun setiap hari untuk menjalankan pr
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APB
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Penahanan dilakukan di G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum untuk memberantas tindak pidana pen
NASIONAL
JAKARTA Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Empat prajurit TNI yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Diah Utami, resmi melantik sejumlah Ketua TP PKK kecamatan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk segera mendaftarkan
SAINS DAN TEKNOLOGI