Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
"Sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI, Yoni Hari Basuki harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Isni Dania Andini menjalani pidana penjara selama 6 tahun," kata Putu Arya Wibisana. Kasus ini bermula dari rekayasa pemberian kredit fiktif yang dilakukan oleh Yoni dan Isni pada tahun 2024 di BPR Iswara Artha. Mereka menciptakan kredit fiktif untuk 116 nasabah dengan total nilai kredit mencapai Rp 5 miliar, tanpa persetujuan debitur.