BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Iswara Artha

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 21:34 WIB
451 view
Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Iswara Artha
Sosok Yoni Hari Basuki, Komisaris Utama BPR ditangkap setelah sempat menghilang usai putusan MA dinyatakan bersalah kasus kredit fiktif.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

"Sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI, Yoni Hari Basuki harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Isni Dania Andini menjalani pidana penjara selama 6 tahun," kata Putu Arya Wibisana. Kasus ini bermula dari rekayasa pemberian kredit fiktif yang dilakukan oleh Yoni dan Isni pada tahun 2024 di BPR Iswara Artha. Mereka menciptakan kredit fiktif untuk 116 nasabah dengan total nilai kredit mencapai Rp 5 miliar, tanpa persetujuan debitur.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mengapa Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri di Medan Belum Menetapkan Tersangka?
Polda Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 30 Miliar
Terungkap! Polda Sumut Tangani Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Senilai Rp 30 Miliar
komentar
beritaTerbaru