BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Gagal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, 250 Ekor Burung Terancam Punah

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 09:18 WIB
Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Gagal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, 250 Ekor Burung Terancam Punah
Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Gagal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, 250 Ekor Burung Terancam Punah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyelundupan satwa liar ini melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 88 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

(oz/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru