SUMUT -Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Nanda Musandi Lubis (25) dan Muhammad Andrian (25), ditangkap polisi pada Rabu (19/2) lalu. Keduanya terbukti menipu ratusan teman kampus dengan modus menawarkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) tanpa ribet.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, kedua pelaku memanfaatkan brosur yang dibagikan melalui WhatsApp yang menjanjikan kemudahan dalam proses pembayaran UKT. "Brosur tersebut menjelaskan bahwa pembayaran bisa dilakukan tanpa antrean dengan biaya admin tambahan," ujar Wira.
Brosur yang dibagikan membuat mahasiswa merasa tertarik karena bisa menghindari proses pembayaran yang dianggap ribet dan memakan waktu. Dalam kenyataannya, meskipun mahasiswa telah membayar sejumlah uang kepada pelaku, uang tersebut tidak disetorkan ke kampus.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah pihak kampus melakukan pengecekan transaksi rekening pada Jumat (14/2). Mereka menemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan slip setoran yang diterima kampus, yang seharusnya berjumlah 28 slip, namun yang tercatat hanya 6 transaksi. Ketika dikonfirmasi ke pihak bank, mereka menjelaskan bahwa slip setoran yang diterima kampus bukanlah slip resmi dari BNI.
Beberapa mahasiswa yang menjadi korban mengaku telah membayar uang kuliah melalui Muhammad Andrian. Namun, setelah pihak kampus melakukan pengecekan, uang tersebut ternyata belum sampai ke kas kampus.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat diinterogasi, Muhammad Andrian mengakui bahwa ia diminta oleh Nanda Musandi Lubis untuk mengumpulkan uang dari sekitar 100 mahasiswa UMTS. Pihak kampus kemudian melakukan pengecekan keuangan dan menemukan adanya selisih sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggaran 2023-2024. Selain itu, ditemukan slip setoran sebanyak 59 lembar dengan total uang yang belum disetor sebesar Rp 86,5 juta untuk tahun anggaran 2024-2025.
Polisi masih mendalami apakah selisih sebesar Rp 1,2 miliar terkait dengan tindakan kedua pelaku. Namun, kedua pelaku mengaku baru menjalankan aksi mereka selama satu tahun. Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Kerugian
Dua pelaku kini menghadapi proses hukum terkait penipuan yang mereka lakukan. Polisi sedang mendalami kemungkinan adanya kerugian lebih besar yang ditimbulkan akibat tindakan mereka. Kampus UMTS juga sedang melakukan langkah-langkah untuk mengidentifikasi semua korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.