Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA –Rumah kos yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Jalan Raya Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terungkap beroperasi melalui aplikasi daring MiChat. Hal ini dibenarkan oleh warga setempat yang mengetahui praktik tersebut sebelum penggerebekan dilakukan. “Iya operasinya lewat MiChat, sebelum penggerebekan warga sudah pada tahu,” ujar Wisnu (23), seorang warga Pesanggrahan, Sabtu (28/12/2024).
Praktik prostitusi ini telah berlangsung sejak 2021, dengan para wanita yang terlibat tidak langsung menawarkan jasa mereka. Sebaliknya, mereka bertransaksi dan bernegosiasi dengan calon pelanggan melalui aplikasi MiChat. Warga Pesanggrahan menyebutkan bahwa meskipun praktik ini sudah lama ada, baru belakangan tempat tersebut menjadi lebih terbuka.
Ketua RT setempat, Eko Yulianto (57), juga membenarkan bahwa transaksi prostitusi di rumah kos tersebut terjadi melalui MiChat. Warga setempat bahkan membuktikannya dengan memancing pelaku lewat aplikasi tersebut. Seorang warga bernegosiasi dan sepakat untuk membayar Rp 500.000 untuk jasa prostitusi dan Rp 200.000 untuk sewa kamar.
Pada Rabu (25/12/2024), rumah kos tersebut digerebek oleh aparat kepolisian, yang berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk delapan perempuan dan satu pria. Polisi mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, tidak ditemukan pasangan yang sedang berhubungan intim, namun ditemukan beberapa alat kontrasepsi bekas di kamar-kamar yang digunakan.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Purwaditya, menjelaskan bahwa hasil interogasi awal menunjukkan bahwa semua pelaku terlibat atas kehendak sendiri dan tidak ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini. Tes urine yang dilakukan kepada para pelaku juga menunjukkan bahwa mereka bebas dari narkoba, dan tidak ada pelaku yang masih di bawah umur.
Tarif untuk layanan prostitusi di rumah kos tersebut berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Polisi memastikan bahwa meskipun terdapat bukti-bukti yang cukup, mereka akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap tenang, karena kepolisian telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus ini, dan memastikan agar situasi di sekitar Pesanggrahan tetap aman.
(N/014)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.