Seperti Preman: Tanpa Berkontribusi, Pemkab Simalungun Pungut Retribusi di Objek Wisata Sungai Lobang
MEDANMeski sebagai pemerintah daerah, tentu saja tidak boleh bertindak sewenangwenang kepada rakyatnya. Dengan dalih peraturan daerah, l
PARIWISATA
JAKARTA -Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus suap yang mengarah pada vonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, mengaku tidak pernah melakukan apa pun yang menyebabkan tewasnya Dini. Dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur menyampaikan perasaannya yang penuh penyesalan, namun menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas kematian Dini.
Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu yang berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025), kuasa hukum hakim Erintuah Damanik menanyakan tanggapan Ronald terhadap putusan bebas yang dijatuhkan padanya. Kuasa hukum itu juga menanyakan apakah Ronald merasa dirinya seharusnya dihukum atau dibiarkan bebas. Pertanyaan tersebut direspons oleh jaksa karena dianggap berkaitan dengan pendapat pribadi Ronald.
Lebih lanjut, kuasa hukum Erintuah menanyakan apakah Ronald merasa bersalah atas kematian Dini. Ronald menegaskan, "Saya tidak pernah merasa melakukan apapun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak."
Jaksa sebelumnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ronald yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini, melainkan ada mobil lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa mengungkapkan bahwa vonis bebas yang diterima Ronald Tannur diduga terkait dengan suap yang diberikan kepada hakim-hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menuntut ketiga hakim tersebut dengan tuduhan menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, yang awalnya menjerat Ronald Tannur. Upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald, untuk membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat dan pejabat MA Zarof Ricar, akhirnya mengarah pada pemberian suap yang menyebabkan vonis bebas bagi Ronald. Namun, setelah terungkap, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
(dc/a)
MEDANMeski sebagai pemerintah daerah, tentu saja tidak boleh bertindak sewenangwenang kepada rakyatnya. Dengan dalih peraturan daerah, l
PARIWISATA
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran terhadap lima sektor prioritas dalam penanganan pascabe
PEMERINTAHAN
BATU BARA Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Tatan Dirsan Atmaja, melaksanakan peninjauan d
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Guna mendukung penguatan pembinaan generasi Qur&039ani Bupati Battu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., meresmikan langsu
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggelar kegiatan Halal Bihalal dalam suasana
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Bali akan diguyur hujan ringan pada Jumat
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat ini (27/3/20
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat ini (27/3/2026
NASIONAL