Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA -Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus suap yang mengarah pada vonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, mengaku tidak pernah melakukan apa pun yang menyebabkan tewasnya Dini. Dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur menyampaikan perasaannya yang penuh penyesalan, namun menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas kematian Dini.
Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu yang berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025), kuasa hukum hakim Erintuah Damanik menanyakan tanggapan Ronald terhadap putusan bebas yang dijatuhkan padanya. Kuasa hukum itu juga menanyakan apakah Ronald merasa dirinya seharusnya dihukum atau dibiarkan bebas. Pertanyaan tersebut direspons oleh jaksa karena dianggap berkaitan dengan pendapat pribadi Ronald.
Lebih lanjut, kuasa hukum Erintuah menanyakan apakah Ronald merasa bersalah atas kematian Dini. Ronald menegaskan, "Saya tidak pernah merasa melakukan apapun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak."
Jaksa sebelumnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ronald yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini, melainkan ada mobil lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa mengungkapkan bahwa vonis bebas yang diterima Ronald Tannur diduga terkait dengan suap yang diberikan kepada hakim-hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menuntut ketiga hakim tersebut dengan tuduhan menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, yang awalnya menjerat Ronald Tannur. Upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald, untuk membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat dan pejabat MA Zarof Ricar, akhirnya mengarah pada pemberian suap yang menyebabkan vonis bebas bagi Ronald. Namun, setelah terungkap, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
(dc/a)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK