BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"

- Sabtu, 01 Maret 2025 15:23 WIB
Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"
Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurutnya, kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Ia juga menambahkan bahwa Mbah Prenjak tidak pernah menerima uang hasil jual beli tanah senilai Rp21 juta, dan bukti yang ada hanya kwitansi yang ditandatangani oleh saksi yang merupakan anggota keluarga sendiri.

"Kami anggap ini adalah kriminalisasi terhadap klien kami.

Saksi D yang diduga menikmati hasil kejahatan ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak terkait. Seharusnya ranahnya adalah perdata, bukan pidana," jelas Umar.

Selain itu, Umar juga menyoroti pelanggaran hak asasi kliennya dalam proses hukum ini.

Saat sidang perdana, Mbah Prenjak tidak didampingi oleh penasihat hukum, meskipun dalam pelimpahan berkas di kejaksaan, Mbah Prenjak sudah memiliki penasihat hukum.

"Kami mencurigai adanya pelanggaran hak asasi klien kami, karena penasihat hukum tidak boleh masuk pada sidang perdana, yang seharusnya mereka didampingi sesuai dengan haknya," ungkap Umar.

Keluarga Mbah Prenjak juga berharap agar proses hukum ini mendapat perhatian lebih agar keadilan dapat ditegakkan dengan semestinya.

(tb/p)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru