BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Vonis Ratu Entok: Selebgram Transgender Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus Penistaan Agama

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 15:30 WIB
365 view
Vonis Ratu Entok: Selebgram Transgender Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus Penistaan Agama
Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa yang merupakan seorang transgender berusia 40 tahun ini didakwa menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya.

Panitera Pengganti PN Medan, Via Ramalia Sembiring, mengonfirmasi bahwa jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan pada tanggal tersebut.

"Tanggal 10 Maret 2025 putusan," ujarnya pada Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tindak pidana yang dilakukan Ratu Entok didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo.

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penistaan agama melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, Ratu Entok mengajukan pleidoi yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.

Ia pun memohon agar hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru