Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN -Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa yang merupakan seorang transgender berusia 40 tahun ini didakwa menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tindak pidana yang dilakukan Ratu Entok didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penistaan agama melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratu Entok mengajukan pleidoi yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Ia pun memohon agar hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.