BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Vonis Ratu Entok: Selebgram Transgender Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus Penistaan Agama

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 15:30 WIB
Vonis Ratu Entok: Selebgram Transgender Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus Penistaan Agama
Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa yang merupakan seorang transgender berusia 40 tahun ini didakwa menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya.

Baca Juga:

Panitera Pengganti PN Medan, Via Ramalia Sembiring, mengonfirmasi bahwa jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan pada tanggal tersebut.

"Tanggal 10 Maret 2025 putusan," ujarnya pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tindak pidana yang dilakukan Ratu Entok didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo.

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penistaan agama melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, Ratu Entok mengajukan pleidoi yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.

Ia pun memohon agar hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.

Kasus ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dan menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan agama tertentu.

Akibatnya, ia dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Vonis terhadap Ratu Entok ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari tindakan penistaan agama yang melibatkan platform media sosial.

Proses hukum ini akan diikuti dengan seksama oleh masyarakat luas.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Abang-Adik Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Diadili di PN Medan
Wakil Rektor II UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Wali Kota Medan Rico Waas Janji Tindak Tegas Kafe Tuak yang Timbulkan Teror dan Kebisingan
Pemko Medan Kajian Penurunan Tarif Parkir: Masih Tahap Wacana, Belum Final
Empat Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Bakar Motor Polisi
Cegah Tawuran, Pemkot Medan Gencarkan Patroli Malam di Medan Belawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru