Fun Walk PHSS 2026 di Muara Jawa: Ribuan Warga Bersatu Melangkah, Menguatkan Energi
MUARA JAWA Sekitar 6.000 warga Muara Jawa dan Samboja memadati Lapangan Sudirman untuk mengikuti kegiatan jalan santai bertajuk Bersatu
OLAHRAGA
MEDAN -Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa yang merupakan seorang transgender berusia 40 tahun ini didakwa menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya.
Panitera Pengganti PN Medan, Via Ramalia Sembiring, mengonfirmasi bahwa jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan pada tanggal tersebut.
"Tanggal 10 Maret 2025 putusan," ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tindak pidana yang dilakukan Ratu Entok didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penistaan agama melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratu Entok mengajukan pleidoi yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Ia pun memohon agar hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dan menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan agama tertentu.
Akibatnya, ia dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Vonis terhadap Ratu Entok ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari tindakan penistaan agama yang melibatkan platform media sosial.
Proses hukum ini akan diikuti dengan seksama oleh masyarakat luas.
(tb/a)
MUARA JAWA Sekitar 6.000 warga Muara Jawa dan Samboja memadati Lapangan Sudirman untuk mengikuti kegiatan jalan santai bertajuk Bersatu
OLAHRAGA
NIAS SELATAN Setelah berbulanbulan lumpuh akibat longsor, ruas jalan Teluk DalamLolowau di Desa Lolozaria, Kecamatan Amandraya, Kabu
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun berlangsung khidmat di Kantor Bupati, Pamatang
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, membuka secara
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 dan pengemudi dum truck pengangk
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan hukum benarbenar dirasakan manfaatnya ole
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hadir di SMA Negeri 2 Denpasar untuk memberikan edukasi seputar hak paten dan pel
PENDIDIKAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memperkuat koordinasi internal untuk percepatan implementasi rencana aksi Tahun 2
PEMERINTAHAN
BINJAI Kalaksa BPBD Kota Binjai, Rudi Iskandar, ST, menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan di tengah bulan suci Ramadhan, Sen
PEMERINTAHAN
BATUBARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU) kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara (Kejari) dalam rangka Aksi Unju
HUKUM DAN KRIMINAL