BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Rp 11,7 Triliun

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 16:56 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Rp 11,7 Triliun
Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dua dari lima tersangka merupakan direktur di LPEI, yaitu DW dan AS, sementara tiga lainnya merupakan debitur berinisial JM, NN, dan SMAD.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025), Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan bahwa LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

Pemberian kredit tersebut diduga dilakukan meskipun sejumlah debitur tidak memenuhi syarat dan tidak layak.

"Kami menduga bahwa para direktur LPEI tetap memberikan fasilitas kredit meskipun debitur tidak memenuhi syarat. Dari 11 debitur yang mendapat fasilitas kredit, ada satu yang bermasalah, yakni PT Petro Energy (PE)," jelas Budi Sukmo.

KPK menyebut PT Petro Energy diduga telah melakukan pemalsuan dokumen purchase order untuk pencairan kredit yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga mengakali laporan keuangan dengan melakukan window dressing.

PT PE diketahui mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul dari pemberian kredit kepada PT Petro Energy diperkirakan mencapai USD 60 juta, atau setara dengan sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Meskipun kelima tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini mereka belum ditahan karena KPK masih melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru