TEBING TINGGI -Seorang oknum anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, berinisial CM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat pencurian besi rel kereta api milik PT KAI Divre I Sumut, yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 8 pelaku yang terlibat dalam pencurian rel kereta api ini.
Kasus ini bermula pada 26 September 2021, saat pencurian besi rel terjadi di perlintasan kereta api di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang.
Dalam perkembangan terbaru, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, AKP. Sahri Sebayang, mengungkapkan bahwa CM diduga menjadi otak di balik pencurian ini.