Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan pada 25 Februari 2025, Isa Zega didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnama Sari dengan memelesetkan nama pelapor dalam unggahan media sosial.
Atas perbuatannya, Isa Zega terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Sidang lanjutan terkait permohonan penangguhan penahanan Isa Zega ini dijadwalkan akan berlangsung pada pekan mendatang.