Purbaya Sebut Simpan APBD di Giro Bikin Rugi, KDM: Lebih Aman dari Menyimpan Uang di Kasur!
BANDUNG Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi kritikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai bahwa menyimpan Angg
Pemerintahan
JAKARTA -Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyampaikan kritik tajam terhadap usul penghapusan Pasal 65 dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Al Araf, penghapusan pasal tersebut justru menutup peluang agar prajurit TNI dapat diadili melalui peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
"Yang dihapus adalah Pasal 65, padahal seharusnya yang dihapus adalah Pasal 74. Ini yang salah, karena dengan penghapusan Pasal 65, prajurit TNI yang melanggar hukum pidana umum tidak bisa lagi diadili di peradilan umum," ujar Al Araf saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR, Selasa (4/3).
Pasal 65 dalam draf RUU TNI yang dimaksud Al Araf menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer, namun akan tunduk pada peradilan umum jika melanggar hukum pidana umum.
Sedangkan Pasal 74 menyatakan ketentuan Pasal 65 berlaku ketika undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
Menurut Al Araf, jika Pasal 74 yang dihapus, maka Pasal 65 secara otomatis akan berlaku, memungkinkan prajurit yang melanggar hukum pidana umum untuk diadili di peradilan umum.
Sebagai contoh, Al Araf menyoroti kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha rental di Tangerang, yang menurutnya, akan lebih tepat jika dibawa ke peradilan umum bila Pasal 74 dihapus.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjamin bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan praktik Orde Baru, asalkan Pasal 39 dalam RUU tersebut tidak diubah.
Pasal ini melarang prajurit aktif menduduki posisi sipil.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengkritik dua pakar yang diundang dalam RDPU, yakni Al Araf dan Direktur Riset Setara Institut, Ismail Hasani, yang menurutnya tidak memberikan masukan yang seimbang terhadap RUU TNI dan Polri.
(cn/a)
BANDUNG Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi kritikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai bahwa menyimpan Angg
Pemerintahan
BANJARSARI Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menemui Presiden RI ke7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Sumber, Ban
Politik
MEDAN Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejat
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti dugaan sumber air kemasan merek Aqua yang berasal dari sumur bor, bukan d
Peristiwa
JAKARTA Harga beras premium di tingkat konsumen masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) nasional pada Jumat (24/10/2025), seme
Ekonomi
TANGERANG SELATAN Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangsel hari ini diguncang skandal serius setelah muncul
Nasional
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Isk
Hukum dan Kriminal
NIAS SELATAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabu
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Komisi II DPR RI menyoroti fenomena mengendapnya dana daerah senilai Rp234 triliun di bank.adsense Anggota Komisi II, Muhammad
Ekonomi
JAKARTA Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akhirnya angkat suara terkait posisi pelatih kepala Timnas Indonesia yang kini kosong. adsenseI
Olahraga