
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalMEDAN -Polda Sumut mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara.
Husyairi dilaporkan telah menipu seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra hingga merugikan korban sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika korban dikenalkan kepada tersangka.
Baca Juga:
Pada Juni 2023, Husyairi menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut untuk tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten, yakni Labuhan Batu, Labura, dan Labusel.
Selain itu, Husyairi menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan bagi pihak yang mau mengambil proyek tersebut.
Baca Juga:
Karena merasa yakin dengan tawaran tersebut, pada Juli 2023, Harmudia Syahputra menyetorkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 ke rekening pribadi Husyairi, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Dana tersebut disebut sebagai jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.
Namun, pada September 2023, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada. Saat korban meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, Husyairi tidak memberikan respon dan uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, pada 6 Desember 2023, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Sumut.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 28 Februari 2025, polisi berhasil menangkap Tengku Muhammad Husyairi.
Sebelumnya, polisi sudah memanggil tersangka untuk diperiksa, namun Husyairi mangkir dua kali.
Saat ini, Husyairi telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, Husyairi bisa dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(tb/n14)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal