Aduan ASN Mandek 6 Bulan, Medlin Command Center Bikin Penanganan Tuntas 2 Pekan
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MEDAN -Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melakukan penggerebekan di dua lokasi gudang yang diduga digunakan oleh mafia migas di kawasan Medan Utara, Sumatera Utara, Kamis (6/3/2025) siang.
Penggerebekan pertama berlangsung di sebuah gudang yang terletak di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, yang dikelola oleh seorang berinisial R.
Dari gudang tersebut, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam tandon-tandon dan jerigen.
Selain itu, ditemukan juga beberapa unit mesin pompa dan mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
"Setiap hari, R menampung sekitar 3.000 liter solar subsidi yang kemudian dijual kembali kepada pelaku industri dan sektor perikanan dengan menggunakan mobil tangki," ungkap salah seorang petugas di lokasi.
Tak hanya itu, penggerebekan dilanjutkan ke gudang kedua yang terletak di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Di sana, diduga terjadi praktik pengoplosan solar subsidi yang dicampur dengan minyak masak dari Aceh untuk dijual sebagai solar industri.
Namun, ketika tim gabungan sampai di lokasi, gudang tersebut sudah terkunci rapat dan tidak ada aktivitas di dalamnya, meski sejumlah tandon penampung solar masih terlihat.
Penggerebekan di kedua lokasi ini menunjukkan adanya sindikat yang memanfaatkan solar bersubsidi secara ilegal, menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan masyarakat.
Para pelaku, diduga, bekerja sama dengan oknum-oknum yang memiliki akses ke sumber-sumber solar subsidi, termasuk oknum ketua organisasi nelayan di daerah setempat.
Sebagian besar masyarakat sekitar mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung di kedua gudang tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Nova Anggraini, Kepala Lingkungan II Kelurahan Belawan Bahagia, yang baru mengetahui praktik penyalahgunaan solar subsidi ini setelah penggerebekan.
"Kalau pak R di sini sudah lama. Dulu gudang ini milik anggota DPRD, tapi sekarang sudah dikelola oleh pak R. Mengenai kegiatan ilegal ini, saya baru tahu setelah ada penggerebekan," ungkap Nova.
Sebagai langkah selanjutnya, barang bukti solar subsidi yang ditemukan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, aparat gabungan akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan sindikat mafia migas yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
(ss/a)
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI
BANDA ACEH Keputusan Presiden mengevaluasi kepemimpinan birokrasi di Aceh mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik. Langkah ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimanta
NASIONAL
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk merehabilitasi Puskesmas Mandrehe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengkhawatirkan adanya praktik pembelian rumah susun (rusun) untuk
EKONOMI
JAKARTA Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya d
HUKUM DAN KRIMINAL