BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Tiga Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Diadili: Tuntutan Dibacakan Hari Ini

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 10:28 WIB
Tiga Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Diadili: Tuntutan Dibacakan Hari Ini
Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meskipun Bambang mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam, salah satu anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, menolak permintaan maaf tersebut.

Dalam persidangan 18 Februari 2025 lalu, Agam menyatakan bahwa permintaan maaf dari terdakwa baru bisa diterima setelah perkara ini selesai diproses secara hukum.

"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf," kata Agam.

Dua dari tiga terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, didakwa dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Mereka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Ketiga terdakwa juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan personel TNI AL dalam tindak kejahatan yang melibatkan pembunuhan dan pencurian.

Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai motif dan proses hukum bagi ketiga terdakwa.

(id/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru