Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Catur Adi, eks Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, yang juga terlibat dalam jaringan narkoba besar di Kalimantan Timur, akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memiskinkan para bandar narkoba di Indonesia agar tidak lagi dapat beroperasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU ini merupakan langkah lanjutan setelah penyelidikan terhadap aliran dana hasil perdagangan narkoba yang melibatkan Catur.
Polisi juga sedang menelusuri keterlibatan klub Persiba Balikpapan yang sebelumnya dipimpin oleh Catur.
"Sesui perintah Kapolri dan Kabareskrim, kami akan memiskinkan para bandar narkoba. Kami sedang mendalami aliran dana hasil transaksi narkoba ini. Subdit TPPU kini tengah mengkaji lebih lanjut," ungkap Mukti saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan peran Catur Adi sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur.
Menurut Mukti, Catur tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga mengendalikan transaksi narkoba di dalam Lapas Klas IIA Balikpapan.
Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula setelah Bareskrim mendapatkan informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai indikasi peredaran narkoba di dalam lapas.
Pada razia yang digelar pada 27 Februari 2025, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, meskipun sebagian besar telah terjual dan dikonsumsi oleh para narapidana.
Selain itu, pihak berwajib juga menangkap 9 kaki tangan Catur yang berperan sebagai pengendali dan penjual narkoba di dalam lapas.
Salah satunya, seorang tersangka bernama E, yang diketahui bertanggung jawab dalam mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Penyidik kini masih mendalami aliran dana dari hasil penjualan narkoba yang diterima oleh Catur dan kaki tangannya.
Aliran dana yang diduga berasal dari transaksi narkoba ini kemudian disalurkan melalui sejumlah rekening yang dikendalikan oleh Catur.
(cn/a)
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL