Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MEDAN -Keluarga terdakwa kasus penipuan berkedok pengorbitan artis, Desiska Sihite, mengamuk dan membuat keributan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (11/3/2025) sore, setelah sidang berlangsung.
Keributan terjadi di luar ruang sidang saat seorang wanita berbaju putih yang disebut-sebut sebagai keluarga terdakwa mendatangi para saksi yang juga merupakan korban penipuan.
Keributan berawal ketika wanita tersebut mendatangi tiga saksi yang telah memberikan kesaksian dalam sidang kasus penipuan yang sedang berlangsung. Adu mulut pun terjadi di depan ruang sidang saat para saksi dan kuasa hukum korban hendak meninggalkan ruangan.
Terlihat wanita berbaju putih marah-marah dan memaki saksi-saksi tersebut.
Adu mulut hampir berujung pada adu fisik, sehingga tim keamanan PN Medan segera turun tangan untuk meredakan ketegangan. Kedua belah pihak saling tuding dan melontarkan kata-kata kasar.
Keributan berlanjut hingga di pintu keluar PN Medan, di mana keluarga terdakwa kembali melontarkan protes terhadap keterangan saksi.
Menurut kuasa hukum korban penipuan, Buha Purba, keributan tersebut disebabkan oleh ketidakpuasan keluarga terdakwa atas keterangan para saksi dalam persidangan.
"Keluarga terdakwa tidak suka dengan keterangan para saksi dalam persidangan, dan mereka mendatangi saksi yang berjumlah tiga orang," kata Buha Purba.
Buha Purba juga mengungkapkan bahwa wanita berbaju putih tersebut diduga merupakan keluarga terdakwa yang mendatangi orang tua korban, Alex, untuk memprotes keterangan saksi yang dirasa merugikan terdakwa.
"Dia tidak suka dengan keterangan saksi kita, merasa tersudutkan dalam sidang," tambahnya.
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Sihite, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) Model, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus ini, Desiska Sihite didakwa atas penipuan yang melibatkan korban bernama Alexander. Pada Agustus 2019, Desiska menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart dan menjadi bintang iklan dengan bayaran Rp4.000.000.000. Namun, setelah mengirimkan uang sebanyak Rp758.400.000 dalam beberapa kali pembayaran, Alexander tidak pernah mendapatkan kesempatan bermain film seperti yang dijanjikan.
Kekecewaan dan kerugian yang dialami oleh Alexander mendorongnya untuk melaporkan perbuatan Desiska Sihite ke Polrestabes Medan.
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL