'Ini Bukan Prestasi, Tapi Konsekuensi', Danyon Brimob Sumut Ungkap Alasan Pecat 10 Anggotanya
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
BANDUNG – Seorang perempuan berinisial SA (21) ditangkap oleh petugas setelah berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 9 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa SA ditangkap setelah petugas lapas mencurigai gerak-geriknya saat hendak menjenguk suaminya yang merupakan salah satu warga binaan di lapas tersebut. Sebelum masuk ke dalam, SA melewati pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas lapas. “Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga dilakukan pemeriksaan tubuh yang akhirnya mengungkap sabu yang disembunyikan,” ujar Budi.
Budi Sartono melanjutkan bahwa sabu tersebut ditemukan disembunyikan dalam kondom yang dimasukkan ke dalam alat kelamin SA. Setelah penangkapan, pihak lapas menyerahkan SA kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua warga binaan, termasuk suami SA. Suami tersangka, yang sedang menjalani hukuman di lapas, terbujuk oleh warga binaan lainnya untuk menyediakan sabu. Suami SA kemudian menyuruhnya untuk membawa narkoba tersebut.
Menurut Budi, suami SA membujuk istrinya untuk menyelundupkan sabu dengan cara tersebut. “Suaminya membujuk istrinya untuk membawa sabu-sabu tersebut. Jadi dikirim lewat ojek online dalam bentuk kue, dan akhirnya diajarkan oleh temannya warga binaan untuk menyembunyikan sabu dalam kondom dan menaruhnya di alat kelamin,” jelas Budi.
SA adalah salah satu dari 22 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam serangkaian penangkapan menjelang Natal. Dalam total 16 kasus pengungkapan narkoba tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 71 gram ganja kering.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk SA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang berat karena terlibat dalam jaringan narkoba yang berbahaya.
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba, terutama di lembaga pemasyarakatan. Petugas akan terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya aksi penyelundupan narkoba di dalam lapas.
(N/014)
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menilai kedekatan pemerintah dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah penting untuk menjaga keamanan
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan kepada para ulama, kiai dan santri atas kontribusi mereka dalam menjaga kemerd
NASIONAL
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil melaksanakan operasi coiling aneurisma perdana pada pas
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melind
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 5.654 atlet telah terdaftar untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026. Ajang olahra
OLAHRAGA