KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
BANDUNG – Seorang perempuan berinisial SA (21) ditangkap oleh petugas setelah berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 9 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa SA ditangkap setelah petugas lapas mencurigai gerak-geriknya saat hendak menjenguk suaminya yang merupakan salah satu warga binaan di lapas tersebut. Sebelum masuk ke dalam, SA melewati pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas lapas. “Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga dilakukan pemeriksaan tubuh yang akhirnya mengungkap sabu yang disembunyikan,” ujar Budi.
Budi Sartono melanjutkan bahwa sabu tersebut ditemukan disembunyikan dalam kondom yang dimasukkan ke dalam alat kelamin SA. Setelah penangkapan, pihak lapas menyerahkan SA kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua warga binaan, termasuk suami SA. Suami tersangka, yang sedang menjalani hukuman di lapas, terbujuk oleh warga binaan lainnya untuk menyediakan sabu. Suami SA kemudian menyuruhnya untuk membawa narkoba tersebut.
Menurut Budi, suami SA membujuk istrinya untuk menyelundupkan sabu dengan cara tersebut. “Suaminya membujuk istrinya untuk membawa sabu-sabu tersebut. Jadi dikirim lewat ojek online dalam bentuk kue, dan akhirnya diajarkan oleh temannya warga binaan untuk menyembunyikan sabu dalam kondom dan menaruhnya di alat kelamin,” jelas Budi.
SA adalah salah satu dari 22 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam serangkaian penangkapan menjelang Natal. Dalam total 16 kasus pengungkapan narkoba tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 71 gram ganja kering.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk SA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang berat karena terlibat dalam jaringan narkoba yang berbahaya.
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba, terutama di lembaga pemasyarakatan. Petugas akan terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya aksi penyelundupan narkoba di dalam lapas.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap) Presisi di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuru
PERISTIWA