BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Negara Rugi Rp 222 Miliar

Justin Nova - Kamis, 13 Maret 2025 18:43 WIB
239 view
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Negara Rugi Rp 222 Miliar
Kantor Bank BJB di Jalan Naripan, Kota Bandung digeledah KPK, Rabu (12/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA BARAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) yang merugikan negara hingga mencapai Rp 222 miliar.

Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan.

Kronologi Kasus

Baca Juga:

Pada tahun 2021 hingga pertengahan 2023, BJB mengalokasikan dana Rp 409 miliar untuk belanja promosi dan iklan yang dibayarkan kepada enam vendor agensi periklanan. Dana ini digunakan untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan online.

Namun, setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bahwa pengadaan ini melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan BJB kepada agensi dan jumlah yang dibayarkan oleh agensi kepada media tempat iklan tersebut ditayangkan.

Baca Juga:

Dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp 409 miliar, KPK mencurigai sekitar Rp 222 miliar tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, bahkan sebagian besar dana tersebut dipergunakan secara fiktif.

Para Tersangka

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB.

Widi Hartono, pimpinan divisi corsec BJB.

Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi periklanan.

Suhendri (S), pengendali agensi periklanan.

Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi periklanan.

KPK menduga bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartono bekerja sama dengan agensi periklanan untuk menciptakan skema pembayaran yang memungkinkan mereka mengambil sebagian dari dana tersebut.

Pada kenyataannya, BJB sebenarnya bisa menempatkan iklan langsung ke media tanpa melalui perantara agensi. Namun, dengan menggunakan agensi, mereka memfasilitasi pengambilalihan sebagian dana tersebut.

Tindakan KPK

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima tersangka untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Penegakan Hukum

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor perbankan dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.

Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik ini dapat memberikan dampak buruk bagi citra institusi keuangan di Indonesia.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru