Kapolri Listyo Sigit Sambangi Mabes TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid Kawal Program Prabowo
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Ja
NASIONAL
JAKARTA -Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, lebih banyak dari yang telah dilaporkan sejauh ini.
Anam menyatakan bahwa Fajar diduga tidak hanya mencabuli korban satu kali, dan ia juga menambahkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut melibatkan lebih banyak korban, termasuk kemungkinan korban anak-anak.
"Jumlah pertemuan atau peristiwa ini lebih banyak dari yang saat ini terungkap. Bahkan, ini melibatkan orang dewasa maupun anak-anak," kata Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dalam penjelasannya, Anam juga menyoroti fakta bahwa Fajar diduga memesan sejumlah hotel untuk melancarkan aksinya.
"Jumlah hotel yang digunakan untuk melakukan tindakannya juga lebih banyak dari informasi yang saat ini diketahui," ujarnya.
Proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa periode kejadian pun berlangsung lebih lama dari yang sempat terungkap sebelumnya.
"Jika sebelumnya dikatakan kejadian ini terjadi pada pertengahan tahun lalu, ternyata waktu kejadian lebih panjang dan melibatkan lebih banyak korban," tambah Anam.
Meski demikian, Anam menegaskan bahwa pihak Kompolnas tetap yakin bahwa Fajar akan dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Propam Polri.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras komisi etik yang berhasil mengembangkan penyelidikan ini. Kami yakin Fajar akan dipecat dengan tidak hormat," kata Anam.
Saat ini, sidang etik terhadap Fajar masih berlangsung, dan Komisi Etik Polri akan segera mengkonfrontir Fajar dengan kesaksian-kesaksian yang telah diterima.
Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran berat menurut ketentuan hukum.
Kompolnas juga terus mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk memberikan efek jera terhadap tindakan kejahatan seksual yang melibatkan aparat kepolisian.
(km/a)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Ja
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ad
NASIONAL
MEDAN Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah P
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH SMA Muhammadiyah 1 Banda Aceh mengawali tahun ajaran baru 2026/2027 dengan menggelar Forum Ta&039aruf dan Orientasi (Fortas
PENDIDIKAN
TANJAB TIMUR Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan dipengaruhi fenomena El Nino, jajaran TNI bersama Badan Penanggulangan Bencana D
NASIONAL
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA