MEDAN -Dokter Detektif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Dr. Andreas Situngkir terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Andreas, Julianus Sembiring, pada Senin, 17 Maret 2025.
Laporan ini terkait dengan akun media sosial bernama "Dokter Detektif" yang dilaporkan dengan nomor LP/B/1400/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 27A UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Julianus Sembiring menambahkan, bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Pada hari ini, 17 Maret 2025, kami mendapatkan konfirmasi resmi dari Polrestabes Medan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara," ungkap Julianus.
Selain itu, Julianus berharap agar Dokter Detektif segera ditahan karena telah melakukan tindak pidana berulang terhadap kliennya, Dr. Andreas Situngkir.
"Kami berharap Dokter Detektif segera ditahan karena tindak pidana yang dilakukan berulang kali," tutup Julianus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang profesional medis yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi elektronik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(gn/n14)
Editor
:
Konfirmasi Polrestabes Medan ,Dokter Detektif Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Laporan dari Dr. Andreas Situngkir