Warga Komplek Al Falah Pematangsiantar Sembelih 5 Ekor Sapi Kurban, Pererat Ukhuwah di Hari Iduladha
PEMATANGSIANTAR Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Komplek Al Falah, Tambun Timur, Ko
NASIONAL
JAKARTA -Orangtua George Sugama Halim (35), pelaku penganiayaan terhadap Dwi Ayu (19), seorang karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa tersebut berlangsung. Dalam pernyataan yang diungkapkan Dwi Ayu, orangtua pelaku terlihat langsung menyaksikan perbuatan anaknya tersebut.
Dwi Ayu menjelaskan bahwa ibunya George sempat berusaha menahan pelaku, namun tidak dapat berbuat banyak karena George terus menariknya. “Ibunya pelaku menahan, tapi karena ditarik juga, mungkin juga ibunya enggak punya kekuatan juga,” kata Dwi saat berbincang dengan Kompas.com pada Jumat (20/12/2024).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024, dan bermula saat Dwi menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Penolakan ini membuat George tersinggung dan meluapkan amarahnya dengan melemparkan berbagai benda di toko roti, seperti patung, kursi, loyang, dan mesin electronic data capture (EDC).
Dwi mengungkapkan bahwa setelah kejadian itu, ia dibawa pulang oleh ayah pelaku untuk membuat laporan polisi. “Habis itu saya ditarik sama bapaknya si pelaku untuk laporan polisi dan pulang,” kata Dwi.
Namun, setelah pulang, Dwi kembali ke toko roti untuk mengambil barang-barangnya yang tertinggal. Saat itulah ia kembali dilempari kursi oleh George. “Pas saya ingin ambil barang-barang saya, akhirnya dilempari lagi pakai kursi,” ungkap Dwi.
Atas permintaan orangtua George, Dwi akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi pada 18 Oktober 2024. Sebelumnya, George Sugama Halim ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah video penganiayaan yang dilakukan oleh George terhadap Dwi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Dwi Ayu terlihat dihantam dengan kursi dan benda-benda lainnya hingga mengalami luka di kepala. Polisi menyebutkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena Dwi menolak untuk mengantarkan makanan kepada George, meski hal tersebut bukan menjadi bagian dari pekerjaannya.
“Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Pada Senin (16/12/2024), polisi akhirnya menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu.
(N/014)
PEMATANGSIANTAR Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Komplek Al Falah, Tambun Timur, Ko
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami pelemahan pada perdagangan Rabu, 27 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis nasional kompak mengalami kenaikan pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/20
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,6 miliar untuk renovasi dua rumah susun sederhana sewa (Rusuna
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Perubahan identitas etnis di tengah dinamika sosial menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam masyarakat Simalungun. Per
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Baresk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital terkait dugaan dilepaskannya tersa
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Ac
PENDIDIKAN
MEDAN Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Sartika, melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik,
HUKUM DAN KRIMINAL