
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanJAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan daring yang mengatasnamakan investasi mata uang kripto dan trading saham.
Para pelaku memanfaatkan platform media sosial, seperti Facebook, untuk menarik perhatian korban.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, kasus ini bermula pada September 2024, ketika korban pertama kali melihat iklan mengenai investasi dan trading saham di Facebook.
Setelah tertarik, mereka diarahkan ke nomor WhatsApp yang ternyata milik pelaku.
"Para korban kemudian berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS yang mengajarkan mereka tentang cara trading saham dan mata uang kripto," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Tak hanya itu, para korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp di mana mereka diinstruksikan untuk mempelajari materi terkait trading saham dan kripto yang diberikan oleh "Profesor AS" setiap malam.
Para korban dijanjikan keuntungan besar, mulai dari 30 hingga 200 persen, setelah bergabung dengan bisnis fiktif tersebut.
Selanjutnya, korban diminta untuk membuat akun di platform palsu bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, dan mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang terdaftar di platform tersebut.
Pada Januari 2025, para korban menerima pesan dari JYPRX Global yang memberitahukan adanya penangguhan sementara dan kewajiban membayar pajak serta biaya untuk menarik uang mereka.
Namun, ketika korban mencoba menarik dana, mereka menyadari bahwa uang yang sudah mereka setor tidak bisa ditarik kembali.
Sehingga, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke polisi.
Total ada 90 orang yang menjadi korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC.
Tiga tersangka di antaranya, AN, MSG, dan MZ, telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
(dc/a)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan