BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto dan Trading Saham, 90 Korban Rugi Hingga Rp 105 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 16:20 WIB
175 view
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto dan Trading Saham, 90 Korban Rugi Hingga Rp 105 Miliar
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan daring yang mengatasnamakan investasi mata uang kripto dan trading saham.

Para pelaku memanfaatkan platform media sosial, seperti Facebook, untuk menarik perhatian korban.

Baca Juga:

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, kasus ini bermula pada September 2024, ketika korban pertama kali melihat iklan mengenai investasi dan trading saham di Facebook.

Baca Juga:

Setelah tertarik, mereka diarahkan ke nomor WhatsApp yang ternyata milik pelaku.

"Para korban kemudian berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS yang mengajarkan mereka tentang cara trading saham dan mata uang kripto," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Tak hanya itu, para korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp di mana mereka diinstruksikan untuk mempelajari materi terkait trading saham dan kripto yang diberikan oleh "Profesor AS" setiap malam.

Para korban dijanjikan keuntungan besar, mulai dari 30 hingga 200 persen, setelah bergabung dengan bisnis fiktif tersebut.

Selanjutnya, korban diminta untuk membuat akun di platform palsu bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, dan mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang terdaftar di platform tersebut.

Pada Januari 2025, para korban menerima pesan dari JYPRX Global yang memberitahukan adanya penangguhan sementara dan kewajiban membayar pajak serta biaya untuk menarik uang mereka.

Namun, ketika korban mencoba menarik dana, mereka menyadari bahwa uang yang sudah mereka setor tidak bisa ditarik kembali.

Sehingga, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke polisi.

Total ada 90 orang yang menjadi korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC.

Tiga tersangka di antaranya, AN, MSG, dan MZ, telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Proyek Fiktif Dinas Pendidikan: Warga Way Kanan Ditangkap Usai Tipu Korban Rp570 Juta
Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Sertu Al Hadid Dipecat dan Divonis 10 Bulan Penjara
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
komentar
beritaTerbaru