BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

Kasus Prodia: Terdakwa Didakwa 7 Pasal, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 18:39 WIB
Kasus Prodia: Terdakwa Didakwa 7 Pasal, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Terdakwa Arif Nugroho (kanan) dan Muhammad Bayu Hartoyo (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kuasa hukum terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Pahala Manurung, mengungkapkan bahwa kliennya didakwa dengan tujuh pasal dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025, meskipun sidang digelar secara tertutup karena adanya keterlibatan korban yang masih di bawah umur.

Menurut Pahala, dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dianggap kurang cermat dan teliti, khususnya terkait dua pasal yang menjadi fokus utama.

"Dakwaannya lumayan, ada beberapa pasal. Intinya ada tujuh pasal. Tapi yang lebih dicondongkan ada dua pasal, dicampurkan semua, sehingga dakwaannya kami duga kurang tepat dan kurang teliti," ujar Pahala usai persidangan, Rabu (19/3/2025).

Ia menekankan bahwa seharusnya dakwaan harus lebih terperinci dan tepat.

Pahala juga mengingatkan bahwa sidang ini bersifat tertutup, mengingat melibatkan korban anak di bawah umur, sehingga tidak dapat merinci lebih lanjut mengenai tujuh pasal yang didakwakan terhadap kliennya.

Selain Pahala, kuasa hukum lainnya, Hasudungan Manurung, menyoroti ketidaksesuaian dakwaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta yang ada.

"Berdasarkan visum et repertum yang ada tahun 2023, sedangkan peristiwanya terjadi pada Mei 2024. Seharusnya dakwaan disusun dengan lebih teliti," ujar Hasudungan.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum Arif dan Bayu mengajukan eksepsi yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 19 Maret 2025.

Eksepsi ini bertujuan untuk mengkritisi ketidaksesuaian dakwaan dalam perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini bermula pada 23 April 2024, ketika Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo diduga terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial FA (16).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru