Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai oleh Sulhanuddin memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp 17 miliar di Bank BNI Cabang Medan.
Kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dibebaskan karena dianggap tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan mereka merugikan keuangan negara.
"Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dari segala dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengeluarkan mereka dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabatnya," ujar Hakim Sulhanuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (26/3/2025).
Tuntutan dan Putusan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fernando dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, karena dianggap membantu debitur dalam tindak pidana korupsi yang merugikan Bank BNI sebesar Rp 17 miliar.
Sementara itu, Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara, maka kami memutuskan untuk membebaskan mereka," jelas Hakim Sulhanuddin.
Peran dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Fernando Munthe, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) di Bank BNI Cabang Medan, menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada PT PJLU yang dimiliki oleh Tan Andyono.
JPU menyatakan bahwa Fernando tidak melakukan analisis kredit yang semestinya, sehingga PT PJLU menerima kredit yang tidak layak.
Akibatnya, PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya, yang berujung pada dilelangnya jaminan berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan.
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK