BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Judi Tembak Ikan Marak di Medan Labuhan, Kapolres Belawan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Razali - Jumat, 04 April 2025 17:32 WIB
266 view
Judi Tembak Ikan Marak di Medan Labuhan, Kapolres Belawan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Maraknya praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, khususnya di sekitar Jalan Veteran Pasar 5, Jalan Persatuan Raya Gang Persatuan 1, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan warga.

Mesin-mesin judi tersebut diduga dikelola oleh warga keturunan Tionghoa dan bebas beroperasi tanpa gangguan aparat penegak hukum.

Warga sekitar, terutama para emak-emak, merasa aktivitas ilegal ini justru semakin menjadi-jadi dan seolah kebal terhadap hukum.

Baca Juga:

"Sudah lama beroperasi bang, tapi nggak pernah digerebek polisi. Kalau pun datang, aman-aman saja kami lihat," ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH., hanya membaca pesan wartawan tanpa memberikan tanggapan.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU M. Sirait, SH., MH., bahkan memblokir nomor wartawan setelah menerima pesan konfirmasi.

Keberadaan lokasi judi tersebut terletak di belakang Lapangan Bola Jalan Persatuan Raya, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dan tetap beroperasi bebas meski jelas melanggar hukum.

Aktivitas ini terkesan dibiarkan, bahkan dilindungi, oleh oknum aparat tertentu.

Warga berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F., segera turun tangan menertibkan dan menindak tegas seluruh praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polsek Medan Labuhan.

Sebagai pengingat, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara pelaku atau pemain judi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta.

"Harapan kami cuma satu, tolong ditutup saja tempat judi itu, kami warga sudah sangat resah," pinta salah satu emak-emak yang tinggal di sekitar lokasi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Email Ancaman Bom ke Pesawat SVA5276 Saudia Airlines Diduga Dikirim dari Mumbai India
Kapolda Sumut Pastikan Tidak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Polsek Sunggal Grebek Sarang Narkoba dan Judi di Desa Serbajadi, 4 Pemakai Ditangkap
Polsek Medan Tembung Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan, 4 Orang Diamankan
Penemuan M4yat Pria Membusuk di Belawan, Diduga Warga Medan Area
Operasi Pekat Toba 2025: Polda Sumut Amankan 1.130 Pelaku Premanisme, 954 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap
komentar
beritaTerbaru