BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Tuntutan Empat Tahun Enam Bulan Penjara untuk Saifuddin Zuhri Marpaung (Ucok Ibon) Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 17:36 WIB
Tuntutan Empat Tahun Enam Bulan Penjara untuk Saifuddin Zuhri Marpaung (Ucok Ibon) Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Ilustrasi Ketok Palu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan bukti-bukti yang ada, JPU pun menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.*

(tb)

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai, 12 Orang Sudah Diperiksa Jaksa
BIM Tanjungbalai Demo di Mapolda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Ekstasi di Tresya Hotel
Prarekonstruksi di Mahkota Hall Tersya Ungkap 19 Adegan Transaksi Narkoba, Polda Sumut Tetapkan Tanjung Balai Jadi Fokus Pemberantasan
Rumah Ketua DPC Pemuda Islam Diteror Lemparan Batu, Diduga Terkait Kritik Reklamasi Sungai Asahan
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Terima Audiensi Balai POM Tanjung Balai, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 2 Kg Ditanam di Makam Warga Tanjung Balai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru