BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Istri Dukung Suami Hamili Selingkuhan, Syafrizal Dipecat Inalum Usai Dilaporkan ke Erick Thohir

Putri Purwita Sari - Jumat, 11 April 2025 23:05 WIB
1.118 view
Istri Dukung Suami Hamili Selingkuhan, Syafrizal Dipecat Inalum Usai Dilaporkan ke Erick Thohir
Syafrizal Nugroho seorang karyawan PT Inalum yang dipecat walaupun belum ada putusan dari Pengadilan saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kisah perselingkuhan antara Syafrizal Nugroho, eks pegawai PT Inalum, dengan seorang wanita bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea menjadi sorotan publik.

Perselingkuhan yang berujung pemecatan ini kini telah memasuki ranah hukum dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Melinda Kristina, yang disebut-sebut sempat dihamili oleh Syafrizal, melayangkan gugatan ke Menteri BUMN Erick Thohir serta pihak PT Inalum. Gugatan tersebut diduga menjadi dasar atas pemecatan Syafrizal dari perusahaan pelat merah itu.

Syafrizal mengaku pemecatan dirinya dilakukan secara sepihak oleh PT Inalum, tanpa putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Dalam wawancara , Syafrizal menyebut ada kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk saat mediasi dengan kuasa hukum penggugat yang menurutnya tidak berjalan sesuai ketentuan.

"Saya rasa pihak penggugat jangan berdiri di dua kaki. PT Inalum sudah memecat saya sebelum ada putusan hukum.

Kalau gugatan saya menangkan, maka Inalum bisa saja tersandra," ujar Syafrizal.

Meski dirinya dituding menghamili Melinda, Syafrizal mengklaim laporan terhadap dirinya sudah dihentikan pihak kepolisian (SP3) karena tidak cukup bukti atas dugaan pelecehan atau pemaksaan.

Di sisi lain, muncul pernyataan mengejutkan dari Rena Irmayani, istri sah Syafrizal.

Dalam video yang beredar di media sosial, Rena mengaku telah merelakan suaminya menikah siri dengan selingkuhannya demi memberi kejelasan status kepada Melinda dan anak yang dikandungnya.

"Saya menyuruh dia menikahi secara siri, agar si perempuan dan anaknya punya status. Tapi nyatanya, suami saya tetap dipecat tanpa klarifikasi yang adil," tutur Rena.

Rena juga mencurigai adanya kepentingan tersembunyi, menyebut keluarga selingkuhan suaminya diduga memiliki hubungan dengan pihak kontraktor PT Inalum.

Pihaknya pun telah mengajukan laporan ke Disnaker Balige dan Pemprov Sumut atas dugaan pemecatan sepihak tersebut.

Namun, pihak PT Inalum membantah seluruh tudingan. Humas Inalum, Fajri Ramadhan, menyatakan bahwa proses PHK terhadap Syafrizal telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di internal perusahaan.

"Proses PHK-nya sudah dijalankan sesuai prosedur. Tidak ada intimidasi seperti yang disebutkan. Permintaan bipartit pun tetap diproses," ujarnya.

Kini, proses hukum masih terus berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemberian bukti surat dan keterangan saksi.

Publik menanti akhir dari kisah yang menghebohkan ini antara drama pribadi, relasi kerja, dan persoalan hukum yang tumpang tindih.|

(tm/p_007)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru