Suhendrik (S) — Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) — Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.*