BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Bongkar Skandal! Kejagung Ungkap Mafia Peradilan di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 20:35 WIB
96 view
Bongkar Skandal! Kejagung Ungkap Mafia Peradilan di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (kiri) dan tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo (kanan).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dua kasus mafia peradilan yang melibatkan sejumlah hakim di Indonesia.

Dalam tiga bulan terakhir, Kejagung mengungkap dua perkara mafia peradilan yang menghebohkan, dengan beberapa petinggi peradilan terjerat kasus suap dalam pengurusan perkara.

Baca Juga:

Kasus Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya

Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Januari 2025.

Baca Juga:

Perkara ini melibatkan tiga hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut dijerat dalam dugaan menerima suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut.

Suap yang diterima terdiri dari uang tunai Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar), yang diserahkan melalui pengacara terdakwa dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Ronald, yang awalnya divonis bebas, akhirnya dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Sementara itu, Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus ini didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat di MA.

Kasus Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
MA Rotasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Sunarto: Demi Profesionalisme dan Integritas
Mahfud MD: Tidak Ada Lembaga Negara yang Bebas dari Kasus Korupsi
Revisi KUHAP Memang Sangat Urgent
29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total
Diduga Terima Janji Rp 60 Miliar, Hakim Bisa Vonis Lepas Kasus CPO: Skandal Suap Terkuak
komentar
beritaTerbaru