MEDAN -Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator TikTok @dokterdetektif atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) kembali menjadi sorotan publik.
Meski telah berstatus tersangka sejak Oktober 2024, hingga kini Doktif belum ditahan oleh Polrestabes Medan.
"Sudah sepantasnya tersangka ditahan. Tapi saat ini, panggilan kedua sebagai tersangka pun tidak dilayangkan. Kita minta Satreskrim untuk profesional," ujar Andreas pada Rabu (16/4/2025).
Andreas mengungkapkan kekhawatirannya, terutama setelah beredar kabar bahwa Doktif melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia khawatir Samira melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Jangan sampai ada kesan bahwa dia kebal hukum. Dia tidak hadir dalam pemanggilan pertama tanpa kejelasan, tapi bisa ke luar negeri," tambahnya.
Selain kasus yang dilaporkan Andreas, Doktif juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh dua pihak lainnya: selebgram Denis Chariesta dan dr. Richard Lee, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serupa.
"Ada dua laporan yang sama di Jaksel. Artinya, tindakan serupa dilakukan berulang kali. Maka sudah sepantasnya dilakukan penahanan," jelas Andreas.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menyatakan pihaknya tengah melengkapi syarat formil dan materil dalam kasus ini.
"Kita lengkapi syarat formil dan materil dulu ya," ucapnya singkat, tanpa menjawab lebih lanjut terkait pemanggilan kedua.
Kontroversi dan Popularitas Doktif
Dikenal sebagai konten kreator viral, Dokter Detektif sering membongkar kandungan produk skincare melalui akun TikTok-nya.
Ia mengedukasi masyarakat dengan hasil uji laboratorium terhadap produk yang dinilai berbahaya, seperti yang mengandung merkuri atau hidrokuinon.
Meski banyak yang mendukung langkahnya karena dianggap membuka mata konsumen, tak sedikit yang mengkritik pendekatannya yang anonim dan mengunggah hasil uji ke publik sebelum ke pihak berwenang.
Sosoknya juga sempat berseteru dengan beberapa tokoh di dunia kecantikan, termasuk dr. Richard Lee dan Shella Saukia.
Selain itu, ia juga digugat oleh Hani Sagara, pemilik fasilitas produksi kosmetik, terkait tuduhan soal "mafia skincare".
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, bahkan menyatakan pihaknya akan memanggil Doktif untuk meminta penjelasan terkait uji laboratorium yang dilakukannya.
Doktif dilaporkan berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan laporan awal yang masuk ke Polda Sumatera Utara, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.*