9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dibebaskan, Ini Kesaksian Korban: Udah Nggak Kuat Gua
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, Kamis (17/4/2025).
Kedua terdakwa yakni Ok Rizky Ibrahim, mantan pegawai BRI, dan Fitriani, agen tidak resmi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Ok Rizky Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan.
Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada Ok Rizky karena berdasarkan fakta persidangan, ia tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Sementara itu, terdakwa Fitriani dijatuhi hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Fitriani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta.
Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Sebelumnya, Ok Rizky dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pembayaran UP Rp550 juta dengan ancaman pengganti tiga tahun penjara jika tidak dibayar.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.*
(op/J006)
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberangkatkan 744 prajurit untuk bergabung dalam Satgas Kontingen Garuda (
NASIONAL
MEDAN Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kian melebar. Setelah kontraktor Hi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pengukuran capaian program Makan Bergizi Nasional (MBG) yang dijalankan Badan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, di tengah sikap hatih
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, dan bergerak mendekati level psikol
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan peringatan keras kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan
PEMERINTAHAN
SEOUL Jaksa Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Kim Se Ui, kepala kanal YouTube Garosero Research Institute, at
ENTERTAINMENT