Satgas PRR Sukses Mediasi Konflik Jembatan Enang-Enang, Pembangunan Segera Dimulai
BENER MERIAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) berhasil mempertemukan aspirasi ma
NASIONAL
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, Kamis (17/4/2025).
Kedua terdakwa yakni Ok Rizky Ibrahim, mantan pegawai BRI, dan Fitriani, agen tidak resmi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Ok Rizky Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan.
Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada Ok Rizky karena berdasarkan fakta persidangan, ia tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Sementara itu, terdakwa Fitriani dijatuhi hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Fitriani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta.
Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Sebelumnya, Ok Rizky dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pembayaran UP Rp550 juta dengan ancaman pengganti tiga tahun penjara jika tidak dibayar.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.*
(op/J006)
BENER MERIAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) berhasil mempertemukan aspirasi ma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Surya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Pro
NASIONAL
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut bergabungnya komedian Narji sebagai tambahan kekuatan bagi partai, khususnya di Provinsi
POLITIK
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 28.478 siswa baru telah ditetapkan sebagai peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajar
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung pelaksanaan kegiatan nasional S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di wilayah Kepulauan Nias pada pekan ini. Langkah terse
PEMERINTAHAN
MEDAN Antusiasme masyarakat mengunjungi Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 terus meningkat sejak resmi dibuka pada 3 Juli 2026. Pamera
EKONOMI