Satgas PRR Salurkan 5 Ambulans ke Wilayah Terdampak Bencana, Layanan Kesehatan Diperkuat
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
JAKARTA -Model majalah dewasa, Lisa Mariana, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun setelah dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut dilayangkan ke Mabes Polri pada 11 April 2025, usai Lisa Mariana menyampaikan tuduhan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan bahkan mengklaim memiliki anak dari hubungan tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain:
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35
Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2)
Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A
"Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 itu ancamannya sampai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar," ujar Heribertus Hartojo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, Lisa Mariana diduga memanipulasi atau menyebarkan bukti elektronik yang tidak otentik, berupa tangkapan layar dan pengakuan tentang video call dengan Ridwan Kamil, yang kemudian diunggah ke media sosial.
"Kalau buktinya tidak otentik dan digunakan untuk membuat seolah-olah itu benar, maka bisa dikenakan pasal manipulasi dokumen elektronik. Itu berat," tambah Heribertus.
Klaim Anak Biologis, Lisa Ajukan Somasi
Sebelumnya, Lisa Mariana juga sempat mengajukan somasi terhadap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 10 April 2025.
Ia menuntut pengakuan atas anak yang diklaim merupakan darah daging Ridwan Kamil.
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
BENER MERIAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) berhasil mempertemukan aspirasi ma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Surya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Pro
NASIONAL
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut bergabungnya komedian Narji sebagai tambahan kekuatan bagi partai, khususnya di Provinsi
POLITIK
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 28.478 siswa baru telah ditetapkan sebagai peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajar
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung pelaksanaan kegiatan nasional S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di wilayah Kepulauan Nias pada pekan ini. Langkah terse
PEMERINTAHAN