Setelah sebelumnya viral karena menahan ijazah karyawan, kini perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit.
Seorang karyawan mengungkapkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa dirinya dan rekan-rekan sesama Muslim dikenai potongan gaji sebesar Rp10 ribu dari upah harian Rp80 ribu jika waktu salat Jumat melebihi batas istirahat yang diberikan perusahaan.
"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp10 ribu itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujar karyawan tersebut dalam video Instagram resmi Armuji, @cakj1.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," ucapnya saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
Sebelumnya, perusahaan milik Jan Hwa Diana ini juga menjadi sorotan setelah diketahui menahan ijazah asli milik karyawan sebagai jaminan saat mereka diterima bekerja.
Jika ingin mengambil ijazah kembali setelah mengundurkan diri, para karyawan harus membayar sejumlah uang, bahkan hingga jutaan rupiah.
Peter Evril Sitorus, mantan karyawan yang bekerja sejak akhir Desember 2024, juga membenarkan adanya pemotongan gaji bagi yang melaksanakan salat Jumat.
"Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar Peter yang mengaku non-Muslim, namun mengetahui praktik tersebut dari rekan kerjanya.
Kasus ini semakin panas setelah 12 eks karyawan UD Sentosa Seal melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mereka mengaku ijazahnya ditahan dan diminta menebus dengan nominal tinggi jika ingin dikembalikan.