BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Perusahaan Jan Hwa Diana Diduga Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat, Menag: Akan Saya Cek

Adelia Syafitri - Minggu, 20 April 2025 11:35 WIB
Perusahaan Jan Hwa Diana Diduga Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat, Menag: Akan Saya Cek
Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, mengungkapkan bahwa dirinya diminta memilih antara menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan Rp2 juta saat pertama diterima bekerja.

Karena tidak memiliki dana, Putri menyerahkan ijazah SMA-nya dan kini kesulitan mendapat pekerjaan baru karena ijazahnya tidak dikembalikan.

Menanggapi kasus ini, Pemkot Surabaya bergerak cepat dengan menyiapkan belasan pengacara dari Peradi, Krisnu Wahyuono Law & Partner, dan Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) untuk mendampingi para korban.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Siapa yang melanggar aturan, tidak boleh berusaha di Surabaya," tegas Eri.

Pemkot juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya.

Jika ditemukan pelanggaran serius atau izin tidak lengkap, maka izin usaha bisa dicabut.

"Kami tidak ingin hanya karena satu-dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dan menjadi perhatian serius pemerintah kota.

Para mantan karyawan berharap agar ijazah mereka bisa dikembalikan tanpa syarat dan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap hak-hak pekerja.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru