Ini Daftar 10 Calon Pimpinan OJK Pilihan Prabowo, DPR Gelar Fit and Proper Test Besok
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengajuan 10 calon anggota dewan komisio
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI - Elemen rakyat nampaknya benar benar sudah muak dengan penyelewengan pupuk bersubsidi selama ini. Tak heran, bila di Serdang Bedagai (Sergai), masyarakat langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
OTT pupuk bersubsidi itu, dilakulan tim LSM Trinusa di Dusun I, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.
.png)
OTT yang dipimpin langsung Ketua LSM Trinusa Awi Saragih itu, menemukan sebuah mobil Mitsubishi Colt 1500 cc dengan nomor polisi BK 9129 CT sedang memuat pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut diketahui milik UD Lorena milik seorang pria bermarga Sembiring.
Dalam OTT tersebut terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Desa Pasar Melintang, Kabupaten Deliserdang. Karena itu, seluruh pupuk tersebut dimuat dalam mobil Mitsubishi Colt 1500 cc BK 9129 CT.
Ketua LSM Trinusa Sergai, Awi Saragih menjelaskan, tindakan menjual pupuk subsidi ke luar daerah penerima manfaat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah. Padahal, Menteri Pertanian bersama jajaran pemerintah daerah sedang berupaya keras memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran untuk mendukung kesejahteraan petani.
Dalam ketentuan, distribusi pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, tindakan memperjualbelikan pupuk subsidi di luar ketentuan bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU tersebut menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam pengawasan (termasuk pupuk subsidi) tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Atas kejadian ini, LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum segera mencabut izin operasional UD Lorena serta melakukan proses hukum terhadap pemilik usaha. Mereka juga meminta Menteri Pertanian turun langsung ke Kabupaten Sergai untuk mengevaluasi pengawasan dan distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah merugikan banyak petani dan menciderai upaya pemerintah. Kami minta tindakan tegas," tegas Ketua LSM Trinusa.*
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengajuan 10 calon anggota dewan komisio
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seharusnya menjadi opsi paling akhi
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset milik PT Keret
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemkab Rejang Lebong, B
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka terkait dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan 10 isu strategis yang menjadi catatan DPR kepada pemerintah dalam menjalankan pembangunan
NASIONAL
JAKARTA Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menanggapi maraknya kepala daerah yang terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Mahasiswa Universitas Aufa Royhan menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) d
PENDIDIKAN