BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Meski Berstatus Tersangka

Adelia Syafitri - Kamis, 24 April 2025 10:53 WIB
460 view
Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Meski Berstatus Tersangka
Pengacara TIPU UGM, Zaenal Mustofa (kiri) menghadiri sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di PN Solo, Kamis (24/4/2025), meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Zaenal Mustofa, tetap hadir dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025), meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Zaenal terlihat datang bersama tim kuasa hukum TIPU UGM dan kliennya, Muhammad Taufiq, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:

Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admaja.

Taufiq menegaskan bahwa kasus yang menjerat Zaenal tidak berhubungan dengan gugatan yang sedang mereka tangani.

Baca Juga:

"Ini tidak menjadi masalah karena ada 10 pengacara yang tergabung di TIPU UGM. Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, yang menegaskan bahwa status tersangka Zaenal tidak akan mengganggu proses persidangan.

"Perkara ini sudah lama dan tidak mengganggu aktivitas gugatan kami," ucap Andhika.

Zaenal sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada 21 April 2025 atas laporan sesama advokat, Asri Purwanti.

Ia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain saat menjalani pendidikan di Universitas Surakarta (Unsa).

NIM tersebut diketahui milik Anton Wijanarko, mahasiswa DO dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Zaenal pun membantah semua tuduhan dan merasa dikriminalisasi.

Ia menyatakan tidak pernah melakukan pemalsuan dan mempertanyakan legal standing pelapor.

"Laporan itu mengada-ada dan tidak ada kerugian yang dialami pelapor," tegasnya.

Menurut Zaenal, dugaan peristiwa hukum yang disebutkan dalam laporan sudah terjadi sejak tahun 2008-2009 dan seharusnya telah kedaluwarsa.

Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk upaya menjatuhkan kredibilitasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan bersiap untuk pelimpahan tahap I ke JPU," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru