
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalMEDAN – Dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (28/4), Dian Novindra mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, untuk membantunya lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Dian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Ukhayat.
Dian menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui tentang pembukaan PPPK melalui website Pemkab Langkat dan langsung mendaftar
Baca Juga:
Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai guru honorer dengan gaji yang rendah, Dian berharap dapat diterima sebagai PPPK.
Untuk itu, ia bersama ibunya yang merupakan pensiunan kepala sekolah, menemui Saiful di rumahnya di Jalan Proklamasi, Langkat.
Baca Juga:
"Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah Pak Saiful, kemudian kedua saya ke sana sendiri, dan pertemuan ketiga saya memberikan uang Rp 15 juta untuk membantu saya lolos," kata Dian.
Uang tersebut, lanjut Dian, ia letakkan di kursi panjang di ruang tamu rumah Saiful.
Dian mengungkapkan bahwa sebelum ujian tahap pertama, ia sudah mendengar kabar dari teman-temannya bahwa ada yang membayar hingga Rp 40 juta untuk lolos seleksi.
Dian pun berharap sisa uang dapat dibayarkan setelah lulus.
Namun, meskipun pada ujian tahap pertama (CAT) Dian berhasil lolos dengan nilai 556, ia gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Setelah kegagalan itu, Dian kembali menemui Saiful untuk mempertanyakan uang yang telah diserahkan, namun Saiful tidak memberikan tanggapan memadai.
Saiful kemudian menyebutkan bahwa ia sudah membantu Dian dalam memberi nilai tinggi pada ujian SKTT.
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, antara lain Saiful Abdi, Eka Syaputra Depari (Kepala BKD Langkat), Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat), Awaluddin (Kepala SDN 055975 Pancur Ido), dan Rahayu Ningsih (Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat).
Mereka dituduh terlibat dalam praktek suap untuk memanipulasi hasil seleksi PPPK di Langkat dengan meminta peserta membayar antara Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.
Tindakan korupsi ini terungkap setelah sejumlah peserta yang merasa dirugikan melakukan protes.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.*
(tm/a008)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal