BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Dian Novindra Akui Berikan Rp 15 Juta Kepada Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk Lolos PPPK

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 18:53 WIB
288 view
Dian Novindra Akui Berikan Rp 15 Juta Kepada Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk Lolos PPPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (28/4), Dian Novindra mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, untuk membantunya lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Dian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Ukhayat.

Dian menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui tentang pembukaan PPPK melalui website Pemkab Langkat dan langsung mendaftar

Baca Juga:

Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai guru honorer dengan gaji yang rendah, Dian berharap dapat diterima sebagai PPPK.

Untuk itu, ia bersama ibunya yang merupakan pensiunan kepala sekolah, menemui Saiful di rumahnya di Jalan Proklamasi, Langkat.

Baca Juga:

"Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah Pak Saiful, kemudian kedua saya ke sana sendiri, dan pertemuan ketiga saya memberikan uang Rp 15 juta untuk membantu saya lolos," kata Dian.

Uang tersebut, lanjut Dian, ia letakkan di kursi panjang di ruang tamu rumah Saiful.

Dian mengungkapkan bahwa sebelum ujian tahap pertama, ia sudah mendengar kabar dari teman-temannya bahwa ada yang membayar hingga Rp 40 juta untuk lolos seleksi.

Dian pun berharap sisa uang dapat dibayarkan setelah lulus.

Namun, meskipun pada ujian tahap pertama (CAT) Dian berhasil lolos dengan nilai 556, ia gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Setelah kegagalan itu, Dian kembali menemui Saiful untuk mempertanyakan uang yang telah diserahkan, namun Saiful tidak memberikan tanggapan memadai.

Saiful kemudian menyebutkan bahwa ia sudah membantu Dian dalam memberi nilai tinggi pada ujian SKTT.

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, antara lain Saiful Abdi, Eka Syaputra Depari (Kepala BKD Langkat), Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat), Awaluddin (Kepala SDN 055975 Pancur Ido), dan Rahayu Ningsih (Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat).

Mereka dituduh terlibat dalam praktek suap untuk memanipulasi hasil seleksi PPPK di Langkat dengan meminta peserta membayar antara Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.

Tindakan korupsi ini terungkap setelah sejumlah peserta yang merasa dirugikan melakukan protes.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
komentar
beritaTerbaru